Untuk mengetahui apakah ajaran itu sesat atau tidak, MUI telah mengeluarkan fatwa kriteria aliran sesat di Indonesia. Fatwa itu sangat penting sebagai indikator untuk menyatakan, apakah ajaran itu sesat atau tidak.
Bagi masyarakat Komplek Permata Banjar Asri Kelurahan Banjarsari Kota Serang Banten, keberadaan yayasan Lukmanul Hakim telah lama diketahui keberadaannya. Kira-kira hampir delapan tahun yang lalu, yayasan itu mendirikan lembaga pendidikan Islam kecil-kecilan. Mulai dari PAUD, TK, Madrasah Diniyah Awaliyah sampai Majlis Taklim.
Pada bulan Maret tahun 2015, keberadaannya yayasan terusik dengan tuduhan masyarakat sekitar bahwa ia telah mengajarkan beberapa aliran yang dianggap menyimpang bahkan dianggap sesat karena telah mengajarkan ajaran yang lain dari pada kebiasaan kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar. Keadaan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, khususnya MUI Kota Serang.
Sebenarnya, tidak sulit untuk menebak apakah aliran itu sesat atau tidak. dibawah ini ada kriteria yang ditetapkan oleh MUI Pusat berkaitan dengan aliran sesat pada tanggal 6 November 2007 ,
10
Kriteria dimaksud antara lain
1. Mengingkari salah satu dari rukun
iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah
yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah
Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau
kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang
tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi
sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau
merendahkan para nabi dan rasul.
8.
Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau
mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji
tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa
dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Lalu apa yang dituduhkan masyarakat kepada yayasan Lukamul Hakim? dari hasil pemeriksaan TIM MUI Kota Serang pada tanggal 23 dan 24 Maret tahun 2015, terhadap pihak yayasan dan warga Permata Banjar Asri, ada beberapa masalah yang ditemukan warga, diantaranya adalah :
1. Bedah Al-Qur'an : kegiatan bedah Al-qur'an di Yayasan Lukmanul hakim hanya untuk anggota yayasan. Kegiatan sering diberhentikan ketika ada warga datang bukan anggotannya dan sering dialihkan.
2. Pengajian dan rapat tengah malam: Lampu ditempat pengajian dimatikan dan tidak pernah kedengaran suara pengajian, tidak ada suara rapat, padahal tamu yang datang banyak dengan plat kendaraan dari berbagai daerah.
3. Dienul Islam dan Dienun Nas : ada pengelompokan manusia dalam ajaran ini yaitu secara berjenjang satu sama lain tidak boleh saling mengenal dan ini dianggap meresahkan warga. Dienul Islam dianggap orang Islam keturunan nenek moyangnya, dan Dienun Nas adalah orang yang sudah sadar, dengan berdasar kepada buku karya Abul A'la Maududi, ini menurut keterangan Ahsanudin dari pihak yayasan.
4. Baiat. Betul telah ada baiat sebagaimana hasil testimoni MUI kepada warga dan pihak yayasan.
5. Suami Istri bukan kelompoknya dihukumi zina. walaupun ada penolakan dari pihak yayasan dan menyatakan belum ada pemberlakuan hukum.
6. Laki-laki di yayasan tidak shalat Jum'at. Ini mendapat penolakan dari pihak yayasan. Mungkin masyarakat salah lihat bahwa yang dilihat itu adalah tukang bangunan.
7. Infaq Shadaqoh hanya kepada kelompoknya. kenyataan ini tidak diterima oleh pihak yayasan dan pihak yayasan tidak menerima ZIS.
8. Kewajiban mencari jamaah. walaupun ada penolakan dari pihak yayasan tetapi beberapa saksi mantan jamaah yayasan, ada kewajiban mencari jamaah sesuai kelompok dan profesinya.
9. Pengurus tidak pernah membaur. Diakui oleh pengurus yayasan memang ekslusif dan tidak pernah membaur dengan warga, walaupun katanya hanya sebuah kekhilapan.
10. Tidak ada perizinan yayasan, beda syariat atau beda tradisi, hewan qurban hanya untuk kelompoknya, tidak ada lambang kenegaraan RI dan tidak boleh salaman atau cium tangan kepada orang tua.
Perbedaan persepsi antara masyarakat dengan yayasan Lukmanul hakim tersebut telah memaksa pihak-pihak terkait turun tangan. Beberapa kali telah dilakukan pertemuan dengan muspika, pemkot maupun MUI Kota serang.
Pertemuan yang melibatkan orang banyak termasuk penentuan apakah yayasan mempunyai aliran sesat, sesat dan menyesatkan, menyimpang, tidak menyimpang, tidak sesat menyesatkan akan ditentukan selasa tanggal 14 April 2015, di kantor MUI Kota Serang. (h. komar)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar