KUA DAN PENGHULU



Apa yang terjadi dengan KUA dan Penghulu
REP | 06 December 2013 | 06:54http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_baca.gif Dibaca: 317   http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/img_komen.gif Komentar: 2   http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_nilai.gif 5
13862876291122630759
aceh.kemenag.go.id
aceh.kemenag.go.id
Apa yang terjadi dengan KUA dan Penghulu
oleh: Alfigenk Ansyarullah
Masih ingat dengan kasus grativikasi yang melanda para penghulu beberapa waktu yang lalu? Jika harus jujur, kasus tersebut telah membuat status penghulu pun jatuh dan terjun sampai kedasar jurang untuk pertama kalinya dalam sejarah.Rasanya hal tersebut tidak lah berlebihan atau meskipun retorikanya terlalu didramatisir.
Penghulu pada dasarnya merupakan status terhormat di masyarakat, dalam sejarah panjangnya di Indonesia semenjak jaman kesultanan penghulu merupakan petugas Negara yang sungguh penting dimana mereka mempunyai otoritas menghalalkan yang haram dalam percintaan menuju pernikahan yang disakralkan, menumbuhkan keluarga-keluarga baru, membuat struktur masyarakat terus tersusun dan bergenerasi secara adanya,  begitu banyak kebahagian telah terjadi dalam dalam kehadirannya, sungguh penghulu merupakan seorang yang patut di hormati dan dihargai.
Namun tiba-tiba mereka dituding sebagai salah satu kelompok birokrat yang melakukan grativikasi massal yang patut dianggap sebagai bagian dari KKN yang hina dina.
mari kita berbesar hati dan membuka mata kita semua, permasalahan yang terjadi bukanlah tanpa sebab, tentu ada akar masalah disana, yang harus kita perbaiki.
Dalam pengertian sederhana penghulu didefenisikan sebagai seorang yang mendapat tugas dari Negara untuk menghadiri upacara pernikahan dan melakukan pemeriksaan administrasi serta pencatatan pernikahan, dalam prakteknya penghulu juga dibolehkan menjadi wakil dari Wali nikahnya untuk menikahkan.
Penghulu ada dua pertama penghulu pembantu yang biasanya diangkat dari tokoh agama di desa setempat atau pembantu PPN dan penghulu fungsional seorang pegawai negeri di KUA kecamatan, namun dalam praktiknya pernikahan juga bisa dilaksanakan oleh kepala KUA setempat yang juga berperan sebagai Wali hakim bagi calon mempelai perempuan. Jadi ada tiga orang yang dapat melaksanakan pernikahan.
Kua adalah garda terdepan dari kementerian Agama dalam mengurusi permasalah keagamaan di Negara ini,  bahkan mungkin representasi Negara Paling nyata dimana Negara ikut memberikan perhatiannya dalam masalah keagamaan, khususnya islam, saya paham hal ini mungkin akan memancing perdebatan tentang sekularisasi.
memang ada selintingan ngapain agama di urusin, tapi hal itu tidak bisa menghilangkan bahwa masih banyak hal-hal dimana masyarakat masih memerlukan campur tangan Negara dalam permasalahan keagamaan mereka, minimal menjadi fasilitator dan juru mediasi.
Pernikahan merupakan salah satu hal paling penting dan sakral, untuk masyarakat yang beragama islam maka di KUA lah urusan catatan administrasi secara Negara dan persyaratan pernikahan secara agama juga dilakukan. Di KUA juga lah biasanya pelaksanaan pernikahan di sarankan oleh pemerintah.
KUA saat ini juga menjadi tempat dari para penyuluh agama, akhirnya KUA memang menjadi benar-benar kantor urus mengurus masalah agama, dari pernikahan, wakaf, zakat, warisan, permasalahan keluarga, pernikahan, penyuluhan, lomba-lomba keagamaan, pelaporan tentan aliran sesat, dan sebagainya, khususnya dalam urusan agama islam. Dan menjadi pilihan sebagai calon pembaca doa dalam setiap kesempatan acara.
Sayangnya meski menjadi garda depan dari kementerian agama, KUA adalah seolah menjadi anak tiri yang tidak diperhatikan oleh kementerian agama, sangat sering luput dalam penglihatan,di KUA sering terjadi konflik kepentingan antara kepala KUA, penghulu dan Pembantu PPN, KUA juga sangat sering menjadi bual-bualan atasan mereka di kementerian agama kabupaten, atau kantor wilayah provinsi bahkan oleh kementerian pusat sendiri. KUA disinyalir sebagai sarang korupsi.
Jabatan kepala KUA adalah jabatan paling rendah dengan hanya eselon 4b, lebih rendah daripada lurah, setingkat dengan kepala seksi di kelurahan.
Sebagai bukti dari tidak ada perhatian dan sering menjadi bual-bualan politik interen adalah sering sekali kita dapati KUA kekurangan pegawai, sudah menjadi biasa pegawai KUA hanya diisi oleh satu orang kepala KUA, atau terkadang hanya memiliki satu orang staf pegawai negeri sipil, di tambah lagi dengan bangunan KUA yang luruh dan kwalitas rendah, kita bisa mendapati sangat banyak bangungan KUA yang berkwalitas rendah secara arsitektur, bahan bangunan, kalah bersaing dengan bangunan kantor lain atau pegawainya malah kalah perfoment dari kantor instansi lain bahkan rumah penduduk sendiri. Memang ada pendapat di kalangan kemenag sendiri seperti “kita tidak perlu membanding dengan instansi lain, laksanakan saja tugas dengan semestinya”, kita mengerti bahwa dengan melaksanakan tugas seperti biasa artinya roda pemerintahan akan berjalan seperti biasa, gaji tetap masuk seperti biasa, dan kemenag aman damai seperti biasa, namun orang lain instansi lain dan masyarakatlah yang akan membandingkan, dengan perbandingan itu lah mereka akan merespon KUA dengan  baik atau buruk.
Operasional KUA hingga saat ini adalah dua juta rupiah hingga saat ini, di sebagian daerah uang tersebut tidak diberikan langsung  kepada KUA tapi dilaksanakan dan disimpan oleh Kemenag daerah, KUA hidup dengan pemberian dari masyarakat yang melakukan berbagai urusan di KUA, sebagian daerah yang lain uang operasional tersebut diberikan dengan berbagai potongan antara 10-20 persen. Hal ini juga merupakan bentuk arogansi dan tidak pedulinya dan juga bentuk pembualan terhadap KUA oleh kemenag.
Kenapa sampai seperti itu?
Mungkin kita harus melihat sisi gedung yang lain…tak salahnya bukan?..mari kita baca sedikit
Kementerian agama adalah salah satu kementerian yang luput dari panah-panah otonomi daerah, meski sempat mau dibubarkan, tapi rupanya Negara masih perlu hadir dalam keberagamaan masyarakat, kementerian agama merupakan symbol keterpaduan dan persatuan rakyat secara keagamaan, dan merupakan symbol keislamaan.
Status qou seperti itu lah yang sering kali dipahami sebagai salah satu kekuatan yang sebenarnya terlihat jelas namun di malkumi untuk tidak perlu dilawan.hal itu ditambah lagi dengan buruknya SDM ditingkat kanwil ke bawah, menyebabkan reformasi biokrasi berjalan lamban, selain itu kementerian ini juga membuka diri untuk dimasuki politik secara tidak malu-malu. Semua orang sudah maklum jika banyak jabatan di kemenag ditingkat kanwil kebawah dipengaruhi secara politik. Hal ini lah yang juga sangat berdampak kepada perkembangan KUA, KUA tidak pernah berubah semenjak dahulu dan menjadi bual-bualan.
Jika dilihat sekilas memang ada keseharusan masyarakat untuk menghormati KUA, minimal sebagai sebuah lembaga yang memberikan banyak kebahagiaan bagi masyarakat khususnya pernikahan,, namun dalam kenyataannya tidak semanis anggapan yang ada. Tidak sedikit permasalah yang dihadapi KUA sebagai dalam melayani masyarakat. Sudah biasa kabar berita tentang orang mengamuk di KUA, aatau kepala KUA dan penghulu di tampar atau di kejar pakai parang.
Rumit dan tumpang tindihnya persyaratan pernikahan juga menjadi penyebab, adanya tumpang tindih masalah data dan kependudukan dengan instansi lain khususnya kementerian dalam negeri.
Dalam persyaratan pernikahan seorang calon penganten harus memenuhi banyak persyaratan dan mengisi berbagai macam  isian sehingga terlihat rumit dan itu memang rumit, sesuatu yang tidak berubah selama puluhan tahun, tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, hal ini menjadi momok yang sering dihadapi oleh petugas KUA karena masyarakat sering kali merasa keberatan.
Selain itu dalam nyatanya yang lebih banyak mengambil keuntungan dalam biokrasi pernikahan adalah aparak desa dan terkadang kecamatan, sedang dampak biokrasi secara pidana sering kali ditanggung oleh pihak KUA.
Serahusnya ada penyerdehaan misalnya seseoarang ingin menikah cukup membawa KTP dan mengisi satu formulir saja, konsoladi dengan instansi lain sudah harus sulit apalagi dijaman teknik informatika yang maju seperti saat ini.
Memang ada yang namanya SIMKAH yang digital dan modern tapi isiannya tidak berubah banyak, kemenag dan kementerian dalam negeri seharusnya bisa menyatukan VISI, jangan perbedaan data yang rumit.
Apakah buku nikah masih diperlukan, kenapa data-data pernikahan seseorang  tidak dimasukan langsung ke dalam KTP, sehinggahanya dengan memeriksa nomor nikahnya dalam Chip E-KTP semua data sudah dapat terungkap. Atau membuat kartu Nikah seperti dimalaysia saja,hanya serfitikat dan kartu seperti KTP dengan fhoto suami istri didalamnya, tidak perlu buku nikah, sangat menghemat anggaran dan praktis dan tidak rumit. Kita tidak harus kehabisan buku nikah yang entah kapan tercetak lagi yang sering kali berganti menteri berganti juga buku nikahnya.
Balai Nikah ada baiknya tidak dibangun disetiap kecamatan namun secara rayon, hal ini bisa menghemat biaya  dan masalah administrasi bisa diletakkan di kecamatan, selain itu hal ini bisa menaikkan pamor jika pernikahan itu adalah sesuatu yang saKral yang harus dihormati bukan dipersulit. sedangkan masalah pernikahan keagamaan lebih dikuatkan kepada para penyuluh agama untuk dapat bekerja optimal. Beban KUA sangat berat dan mempunyai tugas yang sangat banyak
Tawaran dan wacana yang saya tawarkan memang bisa di perdebatkan lagi, tapi sesuatu yang harus kita sadari bersama adalah kita memerlukan adanya perubahan. Persatuan antar pegawai KUA juga harus dikuatkan, entah apa yang terjadi jika terjadi mogok penghulu diseluruh Indonesia? seperti disuarakan oleh beebrapa teman, Tapi saya meragukan hal itu bisa terjadi, kenyataannya tidak ada kesamaan pikiran diantara banyak pegawai KUA, seperti sudah saya singgung di atas, masih banyak yang menikmati dari keadaan KUA seperti saat ini.
Semoga bermanfaat.
Tags: daur ulang oleh haji komar.

·         Laporkan
·         Tanggapi
Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.
Siapa yang menilai tulisan ini?
http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/img_rate.jpg 5

Tidak ada komentar :

Posting Komentar