Apa
yang terjadi dengan KUA dan Penghulu

aceh.kemenag.go.id
aceh.kemenag.go.id
Apa yang terjadi dengan KUA dan Penghulu
oleh: Alfigenk Ansyarullah
Masih ingat dengan kasus
grativikasi yang melanda para penghulu beberapa waktu yang lalu? Jika harus
jujur, kasus tersebut telah membuat status penghulu pun jatuh dan terjun sampai
kedasar jurang untuk pertama kalinya dalam sejarah.Rasanya hal tersebut tidak
lah berlebihan atau meskipun retorikanya terlalu didramatisir.
Penghulu pada dasarnya
merupakan status terhormat di masyarakat, dalam sejarah panjangnya di Indonesia
semenjak jaman kesultanan penghulu merupakan petugas Negara yang sungguh
penting dimana mereka mempunyai otoritas menghalalkan yang haram dalam
percintaan menuju pernikahan yang disakralkan, menumbuhkan keluarga-keluarga
baru, membuat struktur masyarakat terus tersusun dan bergenerasi secara
adanya, begitu banyak kebahagian telah terjadi dalam dalam kehadirannya,
sungguh penghulu merupakan seorang yang patut di hormati dan dihargai.
Namun tiba-tiba mereka
dituding sebagai salah satu kelompok birokrat yang melakukan grativikasi massal
yang patut dianggap sebagai bagian dari KKN yang hina dina.
mari kita berbesar hati
dan membuka mata kita semua, permasalahan yang terjadi bukanlah tanpa sebab,
tentu ada akar masalah disana, yang harus kita perbaiki.
Dalam pengertian
sederhana penghulu didefenisikan sebagai seorang yang mendapat tugas dari
Negara untuk menghadiri upacara pernikahan dan melakukan pemeriksaan
administrasi serta pencatatan pernikahan, dalam prakteknya penghulu juga
dibolehkan menjadi wakil dari Wali nikahnya untuk menikahkan.
Penghulu ada dua pertama
penghulu pembantu yang biasanya diangkat dari tokoh agama di desa setempat atau
pembantu PPN dan penghulu fungsional seorang pegawai negeri di KUA kecamatan,
namun dalam praktiknya pernikahan juga bisa dilaksanakan oleh kepala KUA
setempat yang juga berperan sebagai Wali hakim bagi calon mempelai perempuan.
Jadi ada tiga orang yang dapat melaksanakan pernikahan.
Kua adalah garda
terdepan dari kementerian Agama dalam mengurusi permasalah keagamaan di Negara
ini, bahkan mungkin representasi Negara Paling nyata dimana Negara ikut
memberikan perhatiannya dalam masalah keagamaan, khususnya islam, saya paham
hal ini mungkin akan memancing perdebatan tentang sekularisasi.
memang ada selintingan
ngapain agama di urusin, tapi hal itu tidak bisa menghilangkan bahwa masih
banyak hal-hal dimana masyarakat masih memerlukan campur tangan Negara dalam
permasalahan keagamaan mereka, minimal menjadi fasilitator dan juru mediasi.
Pernikahan merupakan
salah satu hal paling penting dan sakral, untuk masyarakat yang beragama islam
maka di KUA lah urusan catatan administrasi secara Negara dan persyaratan
pernikahan secara agama juga dilakukan. Di KUA juga lah biasanya pelaksanaan
pernikahan di sarankan oleh pemerintah.
KUA saat ini juga
menjadi tempat dari para penyuluh agama, akhirnya KUA memang menjadi
benar-benar kantor urus mengurus masalah agama, dari pernikahan, wakaf, zakat,
warisan, permasalahan keluarga, pernikahan, penyuluhan, lomba-lomba keagamaan,
pelaporan tentan aliran sesat, dan sebagainya, khususnya dalam urusan agama
islam. Dan menjadi pilihan sebagai calon pembaca doa dalam setiap kesempatan
acara.
Sayangnya meski menjadi
garda depan dari kementerian agama, KUA adalah seolah menjadi anak tiri yang
tidak diperhatikan oleh kementerian agama, sangat sering luput dalam penglihatan,di
KUA sering terjadi konflik kepentingan antara kepala KUA, penghulu dan Pembantu
PPN, KUA juga sangat sering menjadi bual-bualan atasan mereka di kementerian
agama kabupaten, atau kantor wilayah provinsi bahkan oleh kementerian pusat
sendiri. KUA disinyalir sebagai sarang korupsi.
Jabatan kepala KUA
adalah jabatan paling rendah dengan hanya eselon 4b, lebih rendah daripada
lurah, setingkat dengan kepala seksi di kelurahan.
Sebagai bukti dari tidak
ada perhatian dan sering menjadi bual-bualan politik interen adalah sering
sekali kita dapati KUA kekurangan pegawai, sudah menjadi biasa pegawai KUA
hanya diisi oleh satu orang kepala KUA, atau terkadang hanya memiliki satu
orang staf pegawai negeri sipil, di tambah lagi dengan bangunan KUA yang luruh
dan kwalitas rendah, kita bisa mendapati sangat banyak bangungan KUA yang
berkwalitas rendah secara arsitektur, bahan bangunan, kalah bersaing dengan
bangunan kantor lain atau pegawainya malah kalah perfoment dari kantor instansi
lain bahkan rumah penduduk sendiri. Memang ada pendapat di kalangan kemenag
sendiri seperti “kita tidak perlu membanding dengan instansi lain, laksanakan
saja tugas dengan semestinya”, kita mengerti bahwa dengan melaksanakan tugas
seperti biasa artinya roda pemerintahan akan berjalan seperti biasa, gaji tetap
masuk seperti biasa, dan kemenag aman damai seperti biasa, namun orang lain
instansi lain dan masyarakatlah yang akan membandingkan, dengan perbandingan
itu lah mereka akan merespon KUA dengan baik atau buruk.
Operasional KUA hingga saat
ini adalah dua juta rupiah hingga saat ini, di sebagian daerah uang tersebut
tidak diberikan langsung kepada KUA tapi dilaksanakan dan disimpan oleh
Kemenag daerah, KUA hidup dengan pemberian dari masyarakat yang melakukan
berbagai urusan di KUA, sebagian daerah yang lain uang operasional tersebut
diberikan dengan berbagai potongan antara 10-20 persen. Hal ini juga merupakan
bentuk arogansi dan tidak pedulinya dan juga bentuk pembualan terhadap KUA oleh
kemenag.
Kenapa sampai seperti
itu?
Mungkin kita harus
melihat sisi gedung yang lain…tak salahnya bukan?..mari kita baca sedikit
Kementerian agama adalah
salah satu kementerian yang luput dari panah-panah otonomi daerah, meski sempat
mau dibubarkan, tapi rupanya Negara masih perlu hadir dalam keberagamaan
masyarakat, kementerian agama merupakan symbol keterpaduan dan persatuan rakyat
secara keagamaan, dan merupakan symbol keislamaan.
Status qou seperti itu
lah yang sering kali dipahami sebagai salah satu kekuatan yang sebenarnya
terlihat jelas namun di malkumi untuk tidak perlu dilawan.hal itu ditambah lagi
dengan buruknya SDM ditingkat kanwil ke bawah, menyebabkan reformasi biokrasi
berjalan lamban, selain itu kementerian ini juga membuka diri untuk dimasuki
politik secara tidak malu-malu. Semua orang sudah maklum jika banyak jabatan di
kemenag ditingkat kanwil kebawah dipengaruhi secara politik. Hal ini lah yang
juga sangat berdampak kepada perkembangan KUA, KUA tidak pernah berubah
semenjak dahulu dan menjadi bual-bualan.
Jika dilihat sekilas
memang ada keseharusan masyarakat untuk menghormati KUA, minimal sebagai sebuah
lembaga yang memberikan banyak kebahagiaan bagi masyarakat khususnya
pernikahan,, namun dalam kenyataannya tidak semanis anggapan yang ada. Tidak
sedikit permasalah yang dihadapi KUA sebagai dalam melayani masyarakat. Sudah
biasa kabar berita tentang orang mengamuk di KUA, aatau kepala KUA dan penghulu
di tampar atau di kejar pakai parang.
Rumit dan tumpang
tindihnya persyaratan pernikahan juga menjadi penyebab, adanya tumpang tindih
masalah data dan kependudukan dengan instansi lain khususnya kementerian dalam
negeri.
Dalam persyaratan
pernikahan seorang calon penganten harus memenuhi banyak persyaratan dan
mengisi berbagai macam isian sehingga terlihat rumit dan itu memang
rumit, sesuatu yang tidak berubah selama puluhan tahun, tidak sesuai lagi
dengan perkembangan jaman, hal ini menjadi momok yang sering dihadapi oleh
petugas KUA karena masyarakat sering kali merasa keberatan.
Selain itu dalam
nyatanya yang lebih banyak mengambil keuntungan dalam biokrasi pernikahan
adalah aparak desa dan terkadang kecamatan, sedang dampak biokrasi secara
pidana sering kali ditanggung oleh pihak KUA.
Serahusnya ada
penyerdehaan misalnya seseoarang ingin menikah cukup membawa KTP dan mengisi
satu formulir saja, konsoladi dengan instansi lain sudah harus sulit apalagi
dijaman teknik informatika yang maju seperti saat ini.
Memang ada yang namanya
SIMKAH yang digital dan modern tapi isiannya tidak berubah banyak, kemenag dan
kementerian dalam negeri seharusnya bisa menyatukan VISI, jangan perbedaan data
yang rumit.
Apakah buku nikah masih
diperlukan, kenapa data-data pernikahan seseorang tidak dimasukan
langsung ke dalam KTP, sehinggahanya dengan memeriksa nomor nikahnya dalam Chip
E-KTP semua data sudah dapat terungkap. Atau membuat kartu Nikah seperti
dimalaysia saja,hanya serfitikat dan kartu seperti KTP dengan fhoto suami istri
didalamnya, tidak perlu buku nikah, sangat menghemat anggaran dan praktis dan
tidak rumit. Kita tidak harus kehabisan buku nikah yang entah kapan tercetak
lagi yang sering kali berganti menteri berganti juga buku nikahnya.
Balai Nikah ada baiknya
tidak dibangun disetiap kecamatan namun secara rayon, hal ini bisa menghemat
biaya dan masalah administrasi bisa diletakkan di kecamatan, selain itu
hal ini bisa menaikkan pamor jika pernikahan itu adalah sesuatu yang saKral
yang harus dihormati bukan dipersulit. sedangkan masalah pernikahan keagamaan
lebih dikuatkan kepada para penyuluh agama untuk dapat bekerja optimal. Beban
KUA sangat berat dan mempunyai tugas yang sangat banyak
Tawaran dan wacana yang
saya tawarkan memang bisa di perdebatkan lagi, tapi sesuatu yang harus kita
sadari bersama adalah kita memerlukan adanya perubahan. Persatuan antar pegawai
KUA juga harus dikuatkan, entah apa yang terjadi jika terjadi mogok penghulu
diseluruh Indonesia? seperti disuarakan oleh beebrapa teman, Tapi saya
meragukan hal itu bisa terjadi, kenyataannya tidak ada kesamaan pikiran
diantara banyak pegawai KUA, seperti sudah saya singgung di atas, masih banyak
yang menikmati dari keadaan KUA seperti saat ini.
Semoga bermanfaat.
Tags: daur ulang oleh haji komar.
·
Laporkan
·
Tanggapi
Kompasiana adalah Media Warga. Setiap
berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.
Siapa yang menilai tulisan ini?
Tidak ada komentar :
Posting Komentar