WAJAH PENGHULU



KETUA POKJAHULU
 
Nama          : HAJI KOMAR
Kelahiran     : Kuningan, 12 September 1966
Alamat        : Komplek Green Serang Asri Blok 0 14 Cipocok Jaya Kota Serang
                    Komarudin249@rocketmail.com. HP 085216169178
Anak           : 3 orang
Istri            : 1 orang
Pendidikan  : IAIN Bandung Tahun 1991. STIAMI Jakarta Tahun 2007
Pengalaman : Penghulu Waringin Kurung 1997, Penghulu Serang Kota 2000, Penghulu Curug  2004, Penghulu Kragilan 2004, Penghulu Walantaka 2007,Penghulu Kasemen 2011, Penghulu Serang Kota 2014, sekarang penghulu Cipocok Jaya.
Diklat         : CPPN tahun 1995 620 jam.
Prestasi      : Lomba Karya Ilmiah Provinsi Banten juara 2 tahun 2011 dan 2012.











Ajaran Sesat?

ADAKAH YANG SESAT DI BANJARSARI?
Untuk mengetahui apakah ajaran  itu sesat atau tidak, MUI telah mengeluarkan fatwa kriteria aliran sesat di Indonesia. Fatwa itu sangat penting sebagai indikator untuk menyatakan, apakah ajaran itu sesat atau tidak.
Bagi masyarakat Komplek Permata Banjar Asri Kelurahan Banjarsari Kota  Serang Banten, keberadaan yayasan Lukmanul Hakim telah lama diketahui keberadaannya. Kira-kira hampir delapan tahun yang lalu, yayasan itu mendirikan lembaga pendidikan Islam kecil-kecilan. Mulai dari PAUD, TK, Madrasah Diniyah Awaliyah sampai Majlis Taklim.
Pada bulan Maret tahun 2015, keberadaannya yayasan terusik dengan tuduhan masyarakat sekitar bahwa ia telah mengajarkan beberapa aliran yang dianggap menyimpang bahkan dianggap sesat karena telah mengajarkan ajaran yang lain dari pada kebiasaan kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar. Keadaan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan  pihak-pihak terkait, khususnya MUI Kota Serang.
Sebenarnya, tidak sulit untuk menebak apakah aliran itu sesat atau tidak. dibawah ini ada kriteria yang ditetapkan oleh MUI Pusat berkaitan dengan aliran sesat pada tanggal 6 November 2007 ,


10 Kriteria dimaksud antara lain

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Lalu apa yang dituduhkan masyarakat kepada  yayasan Lukamul Hakim? dari hasil pemeriksaan TIM MUI Kota Serang pada tanggal 23 dan 24 Maret tahun 2015, terhadap pihak yayasan dan warga Permata Banjar Asri, ada beberapa masalah yang ditemukan warga, diantaranya adalah :
1. Bedah Al-Qur'an : kegiatan bedah Al-qur'an di Yayasan Lukmanul hakim hanya untuk anggota yayasan. Kegiatan sering diberhentikan ketika ada warga datang bukan anggotannya dan sering dialihkan.
2. Pengajian dan rapat tengah malam: Lampu ditempat pengajian dimatikan dan tidak pernah kedengaran suara pengajian, tidak ada suara rapat, padahal tamu yang datang banyak dengan plat kendaraan dari berbagai daerah.
3. Dienul Islam dan Dienun Nas : ada pengelompokan manusia dalam ajaran ini yaitu secara berjenjang satu sama lain tidak boleh saling mengenal dan ini dianggap meresahkan warga. Dienul Islam dianggap orang Islam keturunan nenek moyangnya, dan Dienun Nas adalah orang yang sudah sadar, dengan berdasar kepada buku karya Abul A'la Maududi, ini menurut keterangan Ahsanudin dari pihak yayasan.
4. Baiat. Betul telah ada baiat sebagaimana hasil testimoni MUI kepada warga dan pihak yayasan.
5. Suami Istri bukan kelompoknya dihukumi zina. walaupun ada penolakan dari pihak yayasan dan menyatakan belum ada pemberlakuan hukum.
6. Laki-laki di yayasan tidak shalat Jum'at. Ini mendapat penolakan dari pihak yayasan. Mungkin masyarakat salah lihat bahwa yang dilihat itu adalah tukang bangunan.
7. Infaq Shadaqoh hanya kepada kelompoknya. kenyataan ini tidak diterima oleh pihak yayasan dan pihak yayasan tidak menerima ZIS.
8. Kewajiban mencari jamaah. walaupun ada penolakan dari pihak yayasan tetapi beberapa saksi mantan jamaah yayasan, ada kewajiban mencari jamaah sesuai kelompok dan profesinya.
9. Pengurus tidak pernah membaur. Diakui oleh pengurus yayasan memang ekslusif dan tidak pernah membaur dengan warga, walaupun katanya hanya sebuah kekhilapan.
10. Tidak ada perizinan yayasan, beda syariat atau beda tradisi, hewan qurban hanya untuk kelompoknya, tidak ada lambang kenegaraan RI dan tidak boleh salaman atau cium tangan kepada orang tua.
Perbedaan persepsi antara masyarakat dengan yayasan Lukmanul hakim tersebut telah memaksa pihak-pihak terkait turun tangan. Beberapa kali telah dilakukan pertemuan dengan muspika, pemkot maupun MUI Kota serang.
Pertemuan yang melibatkan orang banyak termasuk penentuan apakah  yayasan mempunyai aliran sesat,  sesat dan menyesatkan, menyimpang,  tidak menyimpang,  tidak sesat menyesatkan akan ditentukan selasa tanggal 14 April 2015, di kantor MUI Kota Serang. (h. komar)



KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WAROHMAH ALA PAK LEMAN
Bulan April  ini di Kementerian Agama Kota Serang tim penilai calon keluarga sakinah sedang berkeliling ke tiap tiap kecamatan di Kota Serang. Salah satu kecamatan yang dikunjungi adalah Cipocok Jaya. Tim penilai terdiri dari lima orang yang dipimpin oleh Ibu Kasubag TU Kemenag Kota Serang.
Keluarga yang dikunjungi adalah Bapak Leman alian Sulaeman yang bertempat di Komplek Citra Gading Kelurahan Cipocok Jaya Kota Serang. Sebagaimana biasa tim membawa beberapa instrumen penilaian berupa angket dan blanko-blanko wawancara serta kelengkapan lain untuk dokumentasi.
Penilaian di rumah Bapak Leman sangat sederhana sekali, selain waktunya yang sangat mendadak, sepertinya sengaja penilaian ini dibuat apa adanya. Hanya selang beberapa jam, tim penilai langsung menghubungi Kantor KUA Cipocok Jaya dengan memberitahu bahwa jam 13,00, tim akan meluncur ke lokasi dan meminta ditemani.
Pada jam 13.30 WIB, rombongan datang dengan disambut oleh bapak Leman dan istrinya. Penerimaan sangat  baik sekali, ramah dan sopan.Walaupun bapak Leman hanya mampu menyediakan sepiring rambutan dan beberapa gelas aqua, sepertinya bapak Leman senang dikunjungi oleh tim. Dengan wajah berseri-seri, beliau mempersilahkan untuk duduk di ruang teras depan yang diisi oleh satu set kursi tamu jadul.
Setelah mengadakan perkenalan, tim penilai langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke rumah beliau. Karena pak Leman sudah mendapatkan kabar akan dijadikan calon keluarga sakinah tingkat Kota Serang mewakili Kecamatan Cipocok Jaya, sepertinya beliau tidak ragu lagi menjawab beberapa pertanyaan tim berkaitan dengan kondisi keluarga dan keberhasilan-keberhasilan beliau dalam meniti keluarganya yang hampir mencapai 40 tahun dibina.
Ada yang menarik dari sisi lain kehidupan keluarga pak Leman. Dalam usianya yang sudah mencapai 75 tahun, beliau memiliki anak asuh yang banyak, mengelola majlis taklim, mengelola gerakan magrib mengaji, mengajar di madrasah, aktif di berbagai organisasi tingkat kota Serang, dan kegiatan lain di lingkungannya.
Bahkan dalam mendidik anak-anaknya yang berjumlah delapan orang, hampir semuanya lulusan perguruan tinggi dan bahkan pada kuliah S2. Ketika ditanya latar belakang pendidikan pak Leman, memang hal yang wajar karena pak Leman juga adalah lulusan S1. Tetapi ketika ditanya ijazah, pak Leman nampak kebingungan karena semua ijazah dan dokumen lainnya hilang saat hidup ngontrak dan pindah pindah  tempat bah seorang pengembara. Weleh-weleh...kepriben iki pak Leman..pak Leman. Ijazah kok hilang.Ya wis ora due ijazah ora opo-opo pak Lemah mah. Yang penting ijazah anak-anak diamankan ya pak Leman.
Kehidupan pa Leman sangat sederhana. Rumah yang dimilikinya pun tidak besar dan mewah. Hanya tipe 21 dengan luas tanah 60 M2, pak leman telah berhasil membesarkan anak-anaknya. semoga.
                                                          opo iki anake pak leman tah....???


mereka bertanya tentang ijab qobul
Ijab Qobul merupakan acara yang sangat sakral dan mendebarkan bagi para calon suami. Betapa tidak, momen itu sangat dinanti- nanti, perlu konsentrasi,  perlu kekhusuan dan diperhatikan banyak orang. Salah-salah maka ijab qobul perlu diulang-ulang sampai dinyatakan sah oleh para saksi. Ini hal yang wajar mengingat ijab qobul merupakan salah satu rukun dalam pernikahan. Jika tidak dilakukan dengan baik dan benar maka akad nikah bisa kurang sempurna dan bahkan tidak sah jika tidak ada ijab qobul. Ijab adalah kata-kata penyerahan dan qobul adalah kata-kata penerimaan. Tidak mungkin si wali menyerahkan haknya begitu saja tanpa ada ijab qobul yang jelas dan disaksikan oleh orang banyak.
Dalam sebuah acara akan nikah, banyak ditemukan para saksi yang mempersoalkan tentang uraian kata-kata ijab qobul. Mulai dari urutan kata yang tidak sesuai menurut pemahaman mereka sampai kepada masalah ilmu tadzwid yang kurang bagus. Kenyataan ini sering membingungkan para calon pengantin, sehingga banyak yang bertanya, manakah ijab qobul yang seharusnya dipakai olehnya.
Perlu kita pahami bahwa hakikat ijab qobul adalah sejauh mana keikhlasan seorang calon suami untuk  menerima calon istri menjadi pendampingnya. Terlepas mau mengguakan bahasa Arab, Inggris, Sunda, Jawa maupun bahasa Cina.  Hal inilah yang kurang disadari oleh para saksi. Maka dengan kewenang penuh yang dimiliki para saksi untuk mengesahkan akad nikah, mereka sering mengabaikan asas_asas keadilan dalam bersaksi. Ini mengakibatkan calon pengantin prustasi, malu dan bahkan tidak sedikit yang marah dan emosional.
Dibeberapa wilayah di kota Serang Provinsi Banten banyak ditemukan para ustad yang sangat panatik dalam proses ijab qobul. Seperti di kampung Kecacang Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang. Diantara yang sering dipersoalkan adalah bab tilawahnya. Khususnya yang berkaitan dengan kefasihan calon pengantin dalam mengucapkan kata nikah. Mereka berargumen bahwa "h"  harus fasih betul, nikahhh...sampai kena h-nya. Tidak boleh nikaHHH, dengan "h" besar. Hal ini wajar karena memang yang tertera dalam tulisah arab, huruf "h-nya" adalah h kecil dan bukan H besar, walaupun keduanya sama-sama huruf halqi dalam ilmu tadzwid. Selain itu, kefasihan adalah merupakan salah satu syarat ijab qobul dalam akad nikah, selain syarat-syarat yang lain yang harus dipenuhi.
Keadilan para saksi memang sangat penting. Mengingat lain daerah lain adat, lain kebiasaan dan lain pula logat bahasanya. Para calon pengantin yang berasal dari daerah Brebes tidak semuanya bisa mengatakan kata nikah dengan fasih beneran. Terkadang mereka menyebut nikah dengan ningka, alfatihah dengan alfatingah, angkatan dengan ngangkatan. "alamin dengan ngalamin. Ini semua adalah logat bahasa yang berbeda walaupun makna dan hakikatnya dalah sama. Oleh karena itu, dalam syarat syarat menjadi saksi memang ada kata-kata adil. Artinya, seorang saksi harus memahami betul latar belakang dan asal muasal si calon pengantin serta makna dari ijab qobul itu. (bersambung...ah wis ngantuk nulisnya)

"MEREKA YANG SEDANG BELAJAR IJAB DAN QOBUL'

KUA DAN PENGHULU



Apa yang terjadi dengan KUA dan Penghulu
REP | 06 December 2013 | 06:54http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_baca.gif Dibaca: 317   http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/img_komen.gif Komentar: 2   http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_nilai.gif 5
13862876291122630759
aceh.kemenag.go.id
aceh.kemenag.go.id
Apa yang terjadi dengan KUA dan Penghulu
oleh: Alfigenk Ansyarullah
Masih ingat dengan kasus grativikasi yang melanda para penghulu beberapa waktu yang lalu? Jika harus jujur, kasus tersebut telah membuat status penghulu pun jatuh dan terjun sampai kedasar jurang untuk pertama kalinya dalam sejarah.Rasanya hal tersebut tidak lah berlebihan atau meskipun retorikanya terlalu didramatisir.
Penghulu pada dasarnya merupakan status terhormat di masyarakat, dalam sejarah panjangnya di Indonesia semenjak jaman kesultanan penghulu merupakan petugas Negara yang sungguh penting dimana mereka mempunyai otoritas menghalalkan yang haram dalam percintaan menuju pernikahan yang disakralkan, menumbuhkan keluarga-keluarga baru, membuat struktur masyarakat terus tersusun dan bergenerasi secara adanya,  begitu banyak kebahagian telah terjadi dalam dalam kehadirannya, sungguh penghulu merupakan seorang yang patut di hormati dan dihargai.
Namun tiba-tiba mereka dituding sebagai salah satu kelompok birokrat yang melakukan grativikasi massal yang patut dianggap sebagai bagian dari KKN yang hina dina.
mari kita berbesar hati dan membuka mata kita semua, permasalahan yang terjadi bukanlah tanpa sebab, tentu ada akar masalah disana, yang harus kita perbaiki.
Dalam pengertian sederhana penghulu didefenisikan sebagai seorang yang mendapat tugas dari Negara untuk menghadiri upacara pernikahan dan melakukan pemeriksaan administrasi serta pencatatan pernikahan, dalam prakteknya penghulu juga dibolehkan menjadi wakil dari Wali nikahnya untuk menikahkan.
Penghulu ada dua pertama penghulu pembantu yang biasanya diangkat dari tokoh agama di desa setempat atau pembantu PPN dan penghulu fungsional seorang pegawai negeri di KUA kecamatan, namun dalam praktiknya pernikahan juga bisa dilaksanakan oleh kepala KUA setempat yang juga berperan sebagai Wali hakim bagi calon mempelai perempuan. Jadi ada tiga orang yang dapat melaksanakan pernikahan.
Kua adalah garda terdepan dari kementerian Agama dalam mengurusi permasalah keagamaan di Negara ini,  bahkan mungkin representasi Negara Paling nyata dimana Negara ikut memberikan perhatiannya dalam masalah keagamaan, khususnya islam, saya paham hal ini mungkin akan memancing perdebatan tentang sekularisasi.
memang ada selintingan ngapain agama di urusin, tapi hal itu tidak bisa menghilangkan bahwa masih banyak hal-hal dimana masyarakat masih memerlukan campur tangan Negara dalam permasalahan keagamaan mereka, minimal menjadi fasilitator dan juru mediasi.
Pernikahan merupakan salah satu hal paling penting dan sakral, untuk masyarakat yang beragama islam maka di KUA lah urusan catatan administrasi secara Negara dan persyaratan pernikahan secara agama juga dilakukan. Di KUA juga lah biasanya pelaksanaan pernikahan di sarankan oleh pemerintah.
KUA saat ini juga menjadi tempat dari para penyuluh agama, akhirnya KUA memang menjadi benar-benar kantor urus mengurus masalah agama, dari pernikahan, wakaf, zakat, warisan, permasalahan keluarga, pernikahan, penyuluhan, lomba-lomba keagamaan, pelaporan tentan aliran sesat, dan sebagainya, khususnya dalam urusan agama islam. Dan menjadi pilihan sebagai calon pembaca doa dalam setiap kesempatan acara.
Sayangnya meski menjadi garda depan dari kementerian agama, KUA adalah seolah menjadi anak tiri yang tidak diperhatikan oleh kementerian agama, sangat sering luput dalam penglihatan,di KUA sering terjadi konflik kepentingan antara kepala KUA, penghulu dan Pembantu PPN, KUA juga sangat sering menjadi bual-bualan atasan mereka di kementerian agama kabupaten, atau kantor wilayah provinsi bahkan oleh kementerian pusat sendiri. KUA disinyalir sebagai sarang korupsi.
Jabatan kepala KUA adalah jabatan paling rendah dengan hanya eselon 4b, lebih rendah daripada lurah, setingkat dengan kepala seksi di kelurahan.
Sebagai bukti dari tidak ada perhatian dan sering menjadi bual-bualan politik interen adalah sering sekali kita dapati KUA kekurangan pegawai, sudah menjadi biasa pegawai KUA hanya diisi oleh satu orang kepala KUA, atau terkadang hanya memiliki satu orang staf pegawai negeri sipil, di tambah lagi dengan bangunan KUA yang luruh dan kwalitas rendah, kita bisa mendapati sangat banyak bangungan KUA yang berkwalitas rendah secara arsitektur, bahan bangunan, kalah bersaing dengan bangunan kantor lain atau pegawainya malah kalah perfoment dari kantor instansi lain bahkan rumah penduduk sendiri. Memang ada pendapat di kalangan kemenag sendiri seperti “kita tidak perlu membanding dengan instansi lain, laksanakan saja tugas dengan semestinya”, kita mengerti bahwa dengan melaksanakan tugas seperti biasa artinya roda pemerintahan akan berjalan seperti biasa, gaji tetap masuk seperti biasa, dan kemenag aman damai seperti biasa, namun orang lain instansi lain dan masyarakatlah yang akan membandingkan, dengan perbandingan itu lah mereka akan merespon KUA dengan  baik atau buruk.
Operasional KUA hingga saat ini adalah dua juta rupiah hingga saat ini, di sebagian daerah uang tersebut tidak diberikan langsung  kepada KUA tapi dilaksanakan dan disimpan oleh Kemenag daerah, KUA hidup dengan pemberian dari masyarakat yang melakukan berbagai urusan di KUA, sebagian daerah yang lain uang operasional tersebut diberikan dengan berbagai potongan antara 10-20 persen. Hal ini juga merupakan bentuk arogansi dan tidak pedulinya dan juga bentuk pembualan terhadap KUA oleh kemenag.
Kenapa sampai seperti itu?
Mungkin kita harus melihat sisi gedung yang lain…tak salahnya bukan?..mari kita baca sedikit
Kementerian agama adalah salah satu kementerian yang luput dari panah-panah otonomi daerah, meski sempat mau dibubarkan, tapi rupanya Negara masih perlu hadir dalam keberagamaan masyarakat, kementerian agama merupakan symbol keterpaduan dan persatuan rakyat secara keagamaan, dan merupakan symbol keislamaan.
Status qou seperti itu lah yang sering kali dipahami sebagai salah satu kekuatan yang sebenarnya terlihat jelas namun di malkumi untuk tidak perlu dilawan.hal itu ditambah lagi dengan buruknya SDM ditingkat kanwil ke bawah, menyebabkan reformasi biokrasi berjalan lamban, selain itu kementerian ini juga membuka diri untuk dimasuki politik secara tidak malu-malu. Semua orang sudah maklum jika banyak jabatan di kemenag ditingkat kanwil kebawah dipengaruhi secara politik. Hal ini lah yang juga sangat berdampak kepada perkembangan KUA, KUA tidak pernah berubah semenjak dahulu dan menjadi bual-bualan.
Jika dilihat sekilas memang ada keseharusan masyarakat untuk menghormati KUA, minimal sebagai sebuah lembaga yang memberikan banyak kebahagiaan bagi masyarakat khususnya pernikahan,, namun dalam kenyataannya tidak semanis anggapan yang ada. Tidak sedikit permasalah yang dihadapi KUA sebagai dalam melayani masyarakat. Sudah biasa kabar berita tentang orang mengamuk di KUA, aatau kepala KUA dan penghulu di tampar atau di kejar pakai parang.
Rumit dan tumpang tindihnya persyaratan pernikahan juga menjadi penyebab, adanya tumpang tindih masalah data dan kependudukan dengan instansi lain khususnya kementerian dalam negeri.
Dalam persyaratan pernikahan seorang calon penganten harus memenuhi banyak persyaratan dan mengisi berbagai macam  isian sehingga terlihat rumit dan itu memang rumit, sesuatu yang tidak berubah selama puluhan tahun, tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, hal ini menjadi momok yang sering dihadapi oleh petugas KUA karena masyarakat sering kali merasa keberatan.
Selain itu dalam nyatanya yang lebih banyak mengambil keuntungan dalam biokrasi pernikahan adalah aparak desa dan terkadang kecamatan, sedang dampak biokrasi secara pidana sering kali ditanggung oleh pihak KUA.
Serahusnya ada penyerdehaan misalnya seseoarang ingin menikah cukup membawa KTP dan mengisi satu formulir saja, konsoladi dengan instansi lain sudah harus sulit apalagi dijaman teknik informatika yang maju seperti saat ini.
Memang ada yang namanya SIMKAH yang digital dan modern tapi isiannya tidak berubah banyak, kemenag dan kementerian dalam negeri seharusnya bisa menyatukan VISI, jangan perbedaan data yang rumit.
Apakah buku nikah masih diperlukan, kenapa data-data pernikahan seseorang  tidak dimasukan langsung ke dalam KTP, sehinggahanya dengan memeriksa nomor nikahnya dalam Chip E-KTP semua data sudah dapat terungkap. Atau membuat kartu Nikah seperti dimalaysia saja,hanya serfitikat dan kartu seperti KTP dengan fhoto suami istri didalamnya, tidak perlu buku nikah, sangat menghemat anggaran dan praktis dan tidak rumit. Kita tidak harus kehabisan buku nikah yang entah kapan tercetak lagi yang sering kali berganti menteri berganti juga buku nikahnya.
Balai Nikah ada baiknya tidak dibangun disetiap kecamatan namun secara rayon, hal ini bisa menghemat biaya  dan masalah administrasi bisa diletakkan di kecamatan, selain itu hal ini bisa menaikkan pamor jika pernikahan itu adalah sesuatu yang saKral yang harus dihormati bukan dipersulit. sedangkan masalah pernikahan keagamaan lebih dikuatkan kepada para penyuluh agama untuk dapat bekerja optimal. Beban KUA sangat berat dan mempunyai tugas yang sangat banyak
Tawaran dan wacana yang saya tawarkan memang bisa di perdebatkan lagi, tapi sesuatu yang harus kita sadari bersama adalah kita memerlukan adanya perubahan. Persatuan antar pegawai KUA juga harus dikuatkan, entah apa yang terjadi jika terjadi mogok penghulu diseluruh Indonesia? seperti disuarakan oleh beebrapa teman, Tapi saya meragukan hal itu bisa terjadi, kenyataannya tidak ada kesamaan pikiran diantara banyak pegawai KUA, seperti sudah saya singgung di atas, masih banyak yang menikmati dari keadaan KUA seperti saat ini.
Semoga bermanfaat.
Tags: daur ulang oleh haji komar.

·         Laporkan
·         Tanggapi
Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.
Siapa yang menilai tulisan ini?
http://assets.kompasiana.com/statics/kompasiana4.0/images/img_rate.jpg 5

masa lalu penghulu...